Jumat, 21 November 2014
Resistor
Pengertian Resistor dan Jenis - Jenis Resistor
Resisitor merupakan salah satu komponen elektronika yang bersifat pasif dimana komponen ini tidak membutuhan arus listrik untuk berkerja. Resisitor memiliki sifat menghambat arus listrik dan resistor sendiri memiliki nilai besaran hambatan yaitu ohm dan dituliskan dengan simbol Ω.
Resistor banyak sekali kegunaanya dalam rangkaian elektronika, misalnya :
• Sebagai penghambat arus listrik
• Sebagai pembagi tegangan
• Sebagai pengaman arus berlebih
• Sebagai pembagi arus
• dan lain sebagainya.
Berdasarkan nilai hambatannya resistor dapat dibagi menjadi 3 jenis :
1.Fixed Resistor : merupakan resistor yang memiliki nilai hambatan tetap.
2.Varibel Resistor : merupakan resistor yang memiliki nilai hambatan yang dapat berubah-ubah.
3. Resistor Non Linier : merupakan resistor yang memiliki nilai hambatan yang tidak liner hal ini dikarenakan nilai resistor tersebut dipengarui oleh keadaan suhu, cahaya dan sebagainya.
Berikut ini penjelasan yang lebih mendetail tentang ketiga resistor diatas :
1.Fixed Resistor
Fixed resistor merupakan yang nilai hambatanya bernilai tetap, dimana nilai-nilai ketetapan resistor fixed ini di atur oleh EIA ( Electronic Industries Association ).
Berikut ini simbol dari resistor tetap:
Berikut ini nilai standartrisasi yang berada di pasaran:
Untuk mengetahui besaran hambatanya kita dapat melihat nilainya berdasarkan nilai cincinya (bisanya resistor karbon yang memiliki cincin sedangkan bentuk SMD (Surface Mouth Device) berbeda).
Berikut ini tabel nilai cincin resistor :
Berikut ini cara membaca nilai resistor SMD :
Berikut bentuk-bentuk resitor fixed :
2. Variabel Resistor
Merupakan resistor yang nilai hambatanya dapat diubah-ubah. Bentuk atau jenis dari resistor variable ini juga sangat banyak misanya potensiometer dan trimpot. Biasanya tujuan dari pengunaan variabel resistor ini sebagai pembagi tegangan yang dapat kita atur misalnya, pengaturan volume amplifier analog dan sebagainya.
Potensiometer merupakan variabel resistor yang memiliki poros untuk melakukan pengaturan nilai resistansinya sedangkan trimpot tidak memiliki poros sehingga untuk melakukan perubahan kita mengunakan obeng.
Berikut ini gambar potensiometer dan trimpot:
Simbol dan pembacaan kaki potensiometer :
3. Resistor Non Liner
Merupakan resistor yang nilai resistansi bergantung pada keadaan sekitarnya, misalnya LDR ( Light Dependent Resistor ), PTC ( Positive Temperatur Coeficient ), NTC ( Negative Temperature Coeficient ), dan lain sebagainya.
>> LDR ( Light Dependent Resistor )
Merupakan resistor yang nilai resistansi di pengaruhi besaran cahaya yang berada disekitarnya. LDR banyak sekali kegunaanya semisal digunakan lampu taman otomatis, robot line tracer dan lain-lain.
>> PTC ( Positive Temperature Coefisient )
PTC biasanya digunakan untuk sensor temperature. PTC berfungsi sebagai tahanan atau resistansi (resistor) dimana nilai/ besar tahanannya berubah sesuai perubahan suhu. Disebut positif, karena nilai tahanannya akan naik jika temperatur naik, dan turun jika temperatur turun.
Prinsip Kerja PTC :
• The PTC-elemen pemanas sensitif mengatur kekuatan sesuai dengan temperatur yang diperlukan. Para input daya tergantung pada output yang diminta panas.
• Karena Perlawanan khusus suhu-karakteristik, ada suhu ada tambahan peraturan atau perangkat keselamatan diperlukan sementara mencapai tinggi tingkat daya panas ketika menggunakan area resistansi rendah
>> NTC ( Negative Temperature Coefisient )
NTC memiliki karakteristik kebalikan PTC, tahanan NTC akan turun jika temperature naik dan sebaliknya.Bagaimana NTC/PTC bisa berfungsi sebagai sensor? Dari nilai tahanannya. Biasanya aplikasinya dengan mengidentifikasikan arus yang mengalir melalui PTC. Jika PTC diberi tegangan, maka akan mengalir arus. Jadi, besarnya arus ini akan berubah2 sesuai perubahan tahanan PTC. Arus ini kemudian diukur sebagai identifikasi perubahan temperatur. Satuan dari PTC dan NTC sendiri adalah Kelvin (K).
Prinsip Kerja NTC
• Resistansi NTC thermis - diterima oleh seluruh partisipan berkurang secara proporsional dengan peningkatan suhu.
• Resistansi-temperatur thermistorhubungan dapat diperkirakan oleh,
karakteristik
Berikut ini bentuk dari NTC :
// Source : http://electro-bee.blogspot.com/2013/02/pengertian-resistor-dan-jenis-jenis.html#projectbee3JlX5vKte
Ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya
kelangkaan (Ingg: scarcity).
Adam Smith diakui sebagai bapak
dari ilmu ekonomi
Kata "ekonomi"
sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis
besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom
adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek
dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi
vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi
positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan
lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen
keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam
bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku
kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini
dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di
atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi
diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic
economy, daya
tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Ada sebuah peningkatan
trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih
luas. Fokus analisis ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam
berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya
ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok
persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan
perilaku manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi
imperialis oleh beberapa kritikus.
Banyak ahli ekonomi mainstream
merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk
membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami
perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat
kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar
sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan
"apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?" The traditional Chicago
School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at
explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price
theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have
formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at
present no real world economy bears out its prediction.
JUMLAH KEMISKINAN PENDUDUK JAWA BARAT
Jumlah penduduk miskin (penduduk
yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Jawa Barat pada bulan September 2013
sebesar 4.382.648 orang (9,61persen). Dibandingkan dengan bulan Maret 2013
sebesar 4.297.038 orang (9,52 persen), jumlah penduduk miskin bulan September
2013 mengalami kenaikan sebesar 85.610 orang (0,09 persen). Jumlah penduduk
miskin bulan September 2013 untuk daerah perkotaan sebanyak 2.626.162 orang
(8,69 persen terhadap jumlah penduduk perkotaan) sedangkan di daerah perdesaan
sebanyak 1.756.486orang (11,42 persen terhadap total penduduk perdesaan). Dalam
kurun waktu enam bulan terakhir persentase penduduk miskin yang tinggal di
daerah pedesaan turun sebesar 0,17 persen sedangkan di daerah perkotaan naik
0,25 persen. Secara absolut selama periode Maret 2013 – September 2013,
penduduk miskin di pedesaan berkurang 39.551 orang sementara di perkotaan naik
sebanyak 125.161 orang. Garis kemiskinan Jawa Barat bulan September 2013
sebesar Rp. 276.825,- atau mengalami peningkatan sebesar 9,64 persen
dibandingkan dengan garis kemiskinan bulan Maret 2013 (Rp. 252.496,-). Untuk
daerah perkotaan garis kemiskinan bulan September 2013 sebesar Rp. 281.189 atau
naik 8,76 persen dari kondisi Maret 2013 sebesar Rp. 258.538. Garis kemiskinan
di daerah perdesaan mengalami peningkatan yang lebih tinggi yaitu 11,33 persen
menjadi sebesar Rp. 268.251 dibandingkan dengan kondisi Maret 2013 yaitu
sebesar Rp. 240.945,- Peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan masih
jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan,
sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan (GKM)
terhadap Garis Kemiskinan (GK) sebesar 70,02 persen untuk daerah perkotaan.
Sedangkan di daerah pedesaan sebesar 75,62 persen. Secara total peranan
komoditi makanan terhadap GK adalah sebesar 71,85 persen. Pada periode Maret
2013 - September 2013 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan
(P2) sama-sama menunjukkan kecenderungan mengalami penigkatan. Ini
mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung makin
menjauh dari garis kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan naik dari 1,321 pada
keadaaan Maret 2013 menjadi 1,653 pada keadaaan September 2013 sedangkan Indeks
Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan kenaikandari 0,303 pada keadaan Maret
2013 menjadi 0,442 pada keadaaan September 2013.
Sumber : BRS BPS Jawa Barat/ http://pusdalisbang.jabarprov.go.id/pusdalisbang/beritastatistik-45.html
Sumber : BRS BPS Jawa Barat/ http://pusdalisbang.jabarprov.go.id/pusdalisbang/beritastatistik-45.html
Dampak Positif dan Negatif Industri Pertambangan di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.
Munculnya industri-industri
pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi
masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat
digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional,
sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan
pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang harus
diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan
ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah.
Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam
secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal,
sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus
menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan
ilegal.
Kemudian, di sisi lain, industri
pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah
yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi.
Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan
industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2
yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengatasi dampak negatif
tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate
Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di berbagai
bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan
dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi
karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat
membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk
mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat
melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah
limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2014/01/15/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia-624596.html
Besaran Vektor
Besaran Vektor dan Skalar
Dalam pembahasan sebelumnya, mengenai Besaran dan Satuan, anda sudah mempelajari besaran Fisika, seperti besaran pokok dan besaran turunan. Dalam bab (halaman blog) ini, anda saya ajak untuk memahami kelompok besaran Fisika lainnya, yaitu Besaran Vektor dan Besaran Skalar.
Besaran Skalar
Pada saat anda menghitung luas sebuah bidang bujur sangkar, maka anda hanya menyebut angka (nilai) nya saja, misalkan 25 cm² Demikian pula, saat anda membeli dan menimbang satu keranjang buah mangga, maka pada timbangan tertera angka yang menunjukkan massa mangga tersebut, misalkan 4 kg.
Pada contoh tersebut diatas, besaran Luas bujur sangkar dan Massa mangga merupakan besaran skalar, yaitu besaran yang hanya memilik besar (nilai) saja dan tidak memiliki arah.
Contoh besaran Skalar yaitu, panjang, massa, waktu, suhu, massa jenis, volume, enegi potensial, usaha, potensial listrik, energi listrik dan lainsebagainya.
Besaran Vektor
Jika sebuah mangga yang anda beli tadi, berada dalam genggaman tangan anda, yang semula diam, kemudian terjatuh. Apa yang anda amati? Buah mangga tersebut jatuh kearah lantai, yang disebabkan oleh Gravitasi Bumi (Gaya). Pada gerak mangga, dari keadaan diam bergerak dengan kecepatan yang terus bertambah dengan arah kebawah hingga menyentuh lantai. Dari kejadian tersebut, kita dapat menyebutkan bahwa, besaran Gaya dan besaran Kecepatan merupakan besaran Vektor, yaitu besaran yang memilik nilai dan arah.
Vektor dapat dituliskan dalam huruf kecil dan besar, atau dengan dua huruf seperti berikut :
Sebuah vektor digambarkan dengan sebuah anak panah (lihat gambar), yaitu panjang panah menunjukkan nilai atau besarnya vektor dan arah anak panah menunjukkan arah vektor
Keterangan :
Titik A : adalah titik awal ( titik tangkap ) vektor
Titik B : adalah arah vektor
Panjang AB merupakan panjang atau besar vektor
IPTEK
IPTEK dan Lingkungan Hidup
Iptek Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.
Iptek Lingkungan meliputi:
1. Pengolahan Sampah.
2. Pengolahan Limbah.
3. Konservasi Lingkungan.
4. Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.
• Pengolahan sampah
Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.
• Pengolahan Limbah
Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satupenyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulpen dan kertas, teknologi pengolahan limbahcair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagiindustri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnyadampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektorindustri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbahcair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupunindustri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.
• Konservasi Lingkungan
Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
• Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi.
Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.
Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita.
Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Peran IPTEK Dalam Lingkungan
IPTEK memegang peranan penting bagi negara-negara berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Perubahan penggunaan lahan melalui penggundulan hutan dan perubahan lahan pertanian akibat aktivitas sosio-ekonomi di daerah tangkapan air di hulu, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, menyebabkan kelangkaan air bersih di berbagai negara, selain bencana banjir ketika musim penghujan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup (termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu kelestarian dan keseimbangan alam perlu dipertahankan agar senantiasa memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia ke taraf hidup yang lebih baik.
Namun yang terjadi kini malah sebaliknya, Dominasi manusia terhadap lingkungan seringkali berdampak buruk. Pembangunan dan penguasaan iptek dalam mengeksplorasi alam untuk peningkatan ekonomi seringkali melampaui batas dan sering kali mengabaikan kondisi lingkungan itu sendiri. Padahal kemampuan sumber daya dan kemampuan alam untuk mengeliminasi Zat pencemar adalah terbatas. Apalagi saat ini, krisis yang melanda negeri ini menyebabkan kehidupan lebih memburuk.
Belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem tersebut akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek yang bernilai ekonomis, ramah lingkungan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup. Artinya, pemanfaatannya harus sejauh mungkin ramah lingkungan. Komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup juga sudah lumayan tinggi. Salah satu buktinya, sudah ada Kementerian Negara Lingkungtan Hidup yang khusus mengurusi hal itu pada pemerintahan yang ada saat ini.
Sumber: http://iptekdanlingkunganhidup.blogspot.com/
Sumber: http://iptekdanlingkunganhidup.blogspot.com/
Sabtu, 15 November 2014
AMDAL
1. AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”. Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.
A
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
• AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
• Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
• Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
• Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
• Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
• Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
• Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
• Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4 Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL". Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.
Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.
Label: Artikel
Sumber : http://www.anneahira.com/undang-undang-amdal.htm
Langganan:
Postingan (Atom)