Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar
hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan
konsep Konstitusi termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- Organisasi sukarela
- Persatuan dagang
- Partai politik
- Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar