Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem
pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem
pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari
kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami
karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh rakyat
terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat
didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya
parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan
dengan baik
·
Pembuat kebijakan
bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif &
legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Sistem
pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet sering
dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan sangat
sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri tidak dapat
di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pemerintah dapat
leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
·
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
·
Masa jabatan badan
eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima
tahun.
·
Penyusun program
kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang
luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat
lemah
·
Pengaruh rakyat
dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
·
Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan
kekuasaan mutlak
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif &
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu
yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945
Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun
dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan
parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah
sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang
digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer)
dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi
pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri
maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan :
Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu
adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya
UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan
Konstitusional
3. Membentuk DPR
sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
(Sebelum dan Setelah
Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde
baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde
baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan
yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan
konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah
amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002.
Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem
pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar